Fokus

RUU Baru Kontroversial, ‘Promosi Persatuan Etnis’, Identifikasi Diri dengan PKC

Musim politik tahunan China sedang berlangsung di Beijing, dan sebuah RUU baru yang kontroversial akan diajukan ke Kongres Rakyat Nasional, menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok HAM dan Taiwan. RUU baru itu disebut Undang-Undang Promosi Persatuan Etnis. Sekilas terdengar harmonis, tetapi jika dilihat lebih dekat, negara mencampuri kehidupan pribadi keluarga. Sebagai konteks, Kongres Rakyat Nasional China tidak seperti di AS, karena perwakilan tidak dipilih oleh rakyat. Mereka bertanggung jawab langsung pada Partai Komunis China.

RUU ini diperkirakan akan disahkan. Berikut poin-poin pentingnya. Undang-undang ini mewajibkan penggunaan bahasa Mandarin dan aksara sederhana di wilayah etnis, bahkan mendorong orang tua untuk berhenti menggunakan dialek asli mereka di rumah. Hal ini menyusul laporan selama bertahun-tahun bahwa pihak berwenang di Tibet, Xinjiang, dan Mongolia Dalam telah mengurangi pendidikan bahasa lokal.

Undang-undang juga mengharuskan orang tua membimbing anak-anak mereka agar mengidentifikasi diri dengan Partai Komunis China. RUU tersebut juga mendorong apa yang disebut integrasi etnis, memindahkan kelompok minoritas ke wilayah etnis Han China dan sebaliknya. Pihak berwenang memberi insentif untuk membentuk kembali populasi dengan menawarkan perumahan atau pekerjaan lebih baik ke keluarga yang menikah lintas etnis.

Dan tentang agama. RUU menuntut agar semua penganut agama harus menempatkan Partai di atas Tuhan mereka.

Para analis mengatakan ini adalah pergeseran paradigma besar dalam cara Beijing menangani populasinya yang beragam. China memiliki 56 kelompok etnis. Sebelum Xi Jinping berkuasa, kebijakan etnis kurang lebih otonom, di mana budaya, tradisi, dan bahasa yang berbeda diakui. Tetapi di bawah Xi, ia telah mendorong identitas satu China, dimana warga negara mengidentifikasi diri sebagai bangsa China terlebih dahulu sebelum etnis mereka.

Undang-undang akan menjadikan ideologi itu sebagai mandat hukum. Kelompok Human Rights Watch sudah memperingatkan bahwa Beijing akan menggunakan undang-undang sebagai senjata untuk menghancurkan perbedaan dan memaksa kelompok minoritas berasimilasi. Dampak undang-undang ini juga melampaui China daratan.

RUU secara eksplisit menyatakan bahwa adalah kewajiban hukum warga Hong Kong dan Makau untuk menjunjung tinggi persatuan etnis. Undang-undang juga menargetkan Taiwan, menyerukan integrasi yang lebih dalam agar masyarakat di pulau itu merasa lebih sebagai orang China. Melanggar aturan dapat dihukum.

Para pengamat menyebut ini sebagai front baru dalam perang hukum Beijing melawan Taiwan. Salah satu pejabat Taiwan menanggapi, berkata bahwa rumusan undang-undang sangat tidak jelas, memberi Beijing banyak ruang untuk pentafsiran sesuai keinginannya. Jumlah orang yang terpengaruh juga bisa sangat besar.