Ke Laut Cina Selatan, di mana AS mengecam upaya rezim China mendirikan cagar alam di sebuah pulau yang disengketakan. Pihak berwenang China awal bulan ini mengumumkan aturan baru untuk mengelola cagar alam di terumbu karang yang berlokasi di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Filipina seluas 200 mil laut.
Berdasarkan peraturan baru China ini, kegiatan seperti penangkapan ikan, penambangan, dan penggalian karang atau terumbu karang di dalam wilayah itu dilarang. Peraturan telah menghalangi akses nelayan Filipina ke salah satu wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
Jubir Deplu AS mengatakan langkah ini adalah upaya Beijing untuk menggunakan dalih lingkungan dan hukum guna mempercepat pengambilalihan wilayah tersebut. Juru bicara tersebut juga berkata bahwa AS akan berdiri bersama sekutunya Filipina untuk mendukung kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka.

