AS dan Indonesia telah menandatangani kesepakatan dagang. Washington akan mengenakan tarif 19% untuk produk ekspor asal Indonesia.
Indonesia dan AS telah menandatangani kesepakatan dagang terbaru dengan tarif 19% atas produk ekspor asal negara kawasan Asia Tenggara tersebut.
RI mengatakan bahwa komoditas seperti kopi, cokelat, karet alam dan rempah-rempah akan berlaku bebas tarif. RI juga memperoleh pembebasan atas produk ekspor utamanya, minyak sawit yang menyumbang hampir 10% pengiriman luar negeri. Produk tekstil dari Indonesia akan dikenakan tarif 0% di bawah mekanisme kuota tarif yang belum difinalisasi.
Sebelumnya AS setuju menurunkan bea masuk atas ekspor Indonesia ke AS dari 32% menjadi 19%. Selama negosiasi kesepakatan terbaru, AS setuju membatalkan permintaannya guna menambahkan ketentuan non-ekonomi ke dalam kesepakatan yang mencakup hal-hal terkait pengembangan reaktor nuklir di Laut Cina Selatan.
Menurut lembar fakta Gedung Putih tentang kesepakatan tersebut, Indonesia akan menghapus tarif pada sebagian besar produk AS, membenahi kendala non-tarif seperti persyaratan kuota impor. RI juga akan menerima standar AS untuk emisi, keamanan kendaraan, perangkat medis dan farmasi. RI juga akan mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS dalam sumber daya mineral penting dan energi.
Kesepakatan ini berlaku 90 hari setelah kedua pihak menyelesaikan prosedur hukum terkait. Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Washington guna kesepakatan tersebut serta menghadiri pertemuan perdana Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Trump.

