Sebuah RUU Bipartisan di AS akan mewajibkan influencer media sosial untuk mengungkap jika mereka dibayar oleh pemerintah asing. RUU ini disebut Undang-Undang Pendaftaran Propaganda Asing, bertujuan untuk menghentikan musuh-musuh AS menyebarkan propaganda melalui influencer Amerika, yang menyebabkan pesan politik asing tampak seperti masalah dalam negeri.
RUU ini didukung secara bipartisan, termasuk oleh Anggota Kongres Jared Moskowitz yang telah lama mengkritik musuh AS yang memanfaatkan media sosial sebagai senjata.
Masalah ini sudah cukup umum, dengan Partai Komunis China yang telah bertahun-tahun menyuap para influencer media Barat untuk mempengaruhi opini publik dan memfitnah siapapun yang mengkritik partai.
Deplu AS memperkirakan China menghabiskan miliaran dolar setiap tahunnya untuk upaya manipulasi ini. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah upaya rezim China membungkam kelompok spiritual seperti Falun Gong di luar negeri, yang sangat dianiaya di China.
[Tim Pool, Influencer AS]:
“China mulai merekrut Youtuber, mereka menawarkan… saya ingat pernah ditawari juga dulu. Saya dapat e-mail dimana mereka bilang, kami akan beri Anda 200 dolar untuk mengunggah video ini ke kanal Youtube Anda. Saya lihat videonya dan isinya seorang pria berkata, “Orang-orang ini sangat aneh…. Orang-orang Falun Gong, apa ini?” Lalu ada klip pendek seorang pria kulit putih mengeluh tentang kelompok ini. Saya tidak akan mengunggahnya ke kanal saya, apa-apaan ini? Tapi banyak orang bilang, 200 dolar, ambil sajalah.”
Angkatan Laut AS bahkan telah mengeluarkan peringatan pada anggota militer untuk menghapus konten apa pun di media sosial yang mengaitkan mereka dengan Angkatan Laut. Para pejabat berkata, musuh-musuh AS secara aktif sedang mengumpulkan data semacam itu di media sosial untuk mengancam mereka dan keluarganya, termasuk doxxing dan pelecehan. Ini menunjukkan media sosial telah menjadi sebuah medan pertempuran baru.

