Site icon NTD Indonesia

Pemerintah Indonesia Diminta Ambil Sikap Tegas terhadap Pelaku Penganiayaan Falun Dafa di Tiongkok

Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2025, sebuah surat permohonan resmi ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI Sugiono, menyerukan dukungan Indonesia terhadap upaya internasional menghentikan penganiayaan terhadap praktisi Falun Dafa (Falun Gong) di Tiongkok. Surat tertanggal 9 Desember 2025 itu dikirim oleh Himpunan Falun Dafa Indonesia (HFDI) dan berisi rangkuman temuan terbaru mengenai pelanggaran HAM berat yang dinilai masih berlangsung hingga hari ini di bawah rezim Partai Komunis Tiongkok (PKT).

Dalam surat tersebut, HFDI menyerahkan 15 berkas kasus yang memuat nama 18 pejabat PKT yang diduga terlibat dalam penyiksaan, pembunuhan di luar proses hukum, pencucian otak, hingga praktik perampasan organ hidup-hidup terhadap praktisi Falun Dafa. Daftar tersebut merupakan bagian kecil dari ribuan dokumentasi pelanggaran yang telah dikumpulkan oleh Falun Dafa Information Center (FDI), World Organization to Investigate the Persecution of Falun Gong (WOIPFG), serta laporan investigatif dari situs Minghui.

Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah konkret dengan mengacu pada hukum nasional maupun mekanisme global, termasuk sanksi pembatasan visa, pembekuan aset, serta penerapan prinsip Global Magnitsky terhadap individu yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Ketua HFDI, Gatot Machali, menegaskan urgensi langkah ini: “Kami menyerahkan data ini bukan untuk menambah beban diplomasi Indonesia, melainkan agar Indonesia berdiri di sisi kemanusiaan. Kejahatan yang terjadi terhadap praktisi Falun Dafa sudah berlangsung 26 tahun, dan dunia tidak boleh membiarkannya. Indonesia punya posisi moral dan politik untuk bersuara.”

Dokumentasi Baru Ungkap Skala Kekejaman yang Terus Berlanjut
Surat tersebut merinci sejarah panjang penindasan yang dimulai sejak 20 Juli 1999 setelah mantan pemimpin PKT Jiang Zemin memerintahkan pembasmian Falun Dafa, sebuah disiplin meditasi dan moralitas yang berpedoman pada prinsip Sejati–Baik–Sabar. Diperkirakan sekitar 100 juta warga Tiongkok berlatih Falun Dafa sebelum penindasan dimulai.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laporan Minghui, sedikitnya 5.290 praktisi telah dikonfirmasi tewas, sementara jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar akibat ketatnya kontrol informasi di Tiongkok. Ratusan ribu praktisi lainnya dikabarkan masih ditahan dan terancam keselamatannya di kamp tahanan, pusat pencucian otak, hingga rumah sakit jiwa. Bentuk penyiksaan yang dicatat termasuk pemukulan brutal, pemerkosaan beramai-ramai terhadap tahanan perempuan, pemberian obat antipsikotik secara paksa, hingga kerja paksa berkepanjangan.

Yang menjadi perhatian serius dunia internasional adalah dugaan perampasan organ hidup-hidup yang dilakukan secara sistematis terhadap praktisi Falun Dafa untuk memenuhi kebutuhan industri transplantasi organ di Tiongkok. Tribunal Independen di London yang dipimpin Sir Geoffrey Nice KC pada 2019 telah menyimpulkan bahwa perampasan organ dengan dukungan negara “tanpa keraguan lagi terjadi dalam skala besar.”

Surat tersebut juga mengutip laporan terbaru FDI yang menunjukkan bahwa kampanye penindasan tidak mereda, tetapi justru memasuki fase baru dengan penahanan massal, propaganda masif, serta operasi represi internasional yang menargetkan praktisi Falun Dafa di luar Tiongkok.

Represi Meluas ke Luar Negeri dan Tekanan Diplomatik Global
Selain penganiayaan di dalam negeri, PKT dituding melakukan represi transnasional terhadap komunitas Falun Dafa di berbagai negara melalui sabotase, intimidasi digital, tekanan diplomatik, dan penyebaran disinformasi. Pertunjukan seni Shen Yun Performing Arts—yang didirikan oleh praktisi Falun Dafa—berulang kali menjadi sasaran ancaman bom dan kampanye boikot yang diduga diorkestrasi oleh pejabat Beijing.

Sumber internal yang dikutip dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Presiden Xi Jinping memberikan instruksi khusus pada 2024 untuk meningkatkan operasi global yang menargetkan Falun Dafa dan Shen Yun. Laporan serupa telah muncul di Kanada, Eropa, dan Amerika Serikat, yang mendokumentasikan tindakan campur tangan asing terhadap komunitas Falun Dafa di negara-negara tersebut.

Dukungan internasional terhadap penghentian penganiayaan dilaporkan terus meningkat. Pada Mei 2025, Amerika Serikat mengambil langkah signifikan dengan menyetujui Rancangan Undang-Undang H.R. 1540 – Falun Gong Protection Act ke Senat, yang berisi instruksi sanksi tegas terhadap pejabat PKT yang terlibat. Beberapa negara Eropa dan kawasan lain juga telah mengeluarkan resolusi serupa.

Menurut Gatot, penerapan sanksi di sejumlah negara terbukti memberikan pengaruh langsung: beberapa praktisi Falun Dafa dibebaskan, barang-barang mereka dikembalikan, dan sejumlah aparat keamanan Tiongkok memilih menjauh dari departemen yang terlibat dalam penindasan.

Seruan kepada Pemerintah Indonesia
Dalam momentum Hari HAM Sedunia, HFDI menegaskan bahwa dukungan Indonesia tidak hanya penting bagi perlindungan HAM global, tetapi juga akan menguatkan reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Bagi HFDI, penindasan Falun Dafa bukan sekadar isu domestik Tiongkok, tetapi tragedi kemanusiaan global yang menuntut solidaritas internasional. Mereka juga menyampaikan bahwa keteguhan praktisi Falun Dafa dalam memegang prinsip Sejati–Baik–Sabar di tengah kekejaman merupakan bukti bahwa kebenaran tidak dapat ditundukkan oleh penguasa otoriter mana pun.

Sebagai penutup, HFDI menyerukan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah diplomatik yang lebih berani, mulai dari menyuarakan penghentian penganiayaan di forum multilateral, mendukung investigasi independen internasional, hingga mempertimbangkan pembatasan akses bagi pelaku pelanggaran HAM berat yang disorot dalam berkas tersebut.

“Kami percaya Indonesia dapat berada di barisan depan negara-negara yang membela martabat manusia,” ujar Gatot Machali. “Ini bukan soal politik, ini soal kemanusiaan.”