Site icon NTD Indonesia

RUU Baru di AS, Lindungi Praktisi Falun Gong Korban Perampasan Organ

Kongres AS menargetkan pelanggaran HAM oleh Partai Komunis China. Dua senator bipartisan meluncurkan RUU baru untuk melindungi praktisi Falun Gong yang mengalami pengambilan organ paksa di China.

RUU disponsori oleh Senator Ted Cruz dan Jeff Merkley dan disebut Undang-Undang Perlindungan Praktisi Falun Gong dan Korban Pengambilan Organ Paksa. RUU menargetkan warga negara asing yang dianggap terlibat pengambilan organ paksa, melarang mereka memasuki AS atau bertransaksi di AS. Melanggar sanksi dapat didenda finansial atau hukuman penjara. RUU juga mewajibkan pemerintah AS melaporkan sistem transplantasi organ China dan membatasi kerja sama dengan lembaga-lembaga China di bidang transplantasi.

Senator Ted Cruz berkata Partai Komunis China menjalankan sistem pengambilan organ brutal yang didukung negara, menargetkan orang-orang karena keyakinan mereka. Menurutnya praktisi Falun Gong termasuk yang paling banyak dianiaya, menyebutnya sebagai pelanggaran serius pada kebebasan beragama dan HAM.

Falun Gong atau Falun Dafa adalah praktik meditasi dengan ajaran yang berfokus pada Sejati, Baik dan Sabar. Praktik ini telah dianiaya selama 26 tahun di China, termasuk pelecehan polisi, penangkapan sewenang-wenang, pemenjaraan dan penyiksaan.

Pada 2019, pengadilan tribunal China di Inggris menyimpulkan bahwa pengambilan organ secara paksa terjadi dalam skala besar di China, dengan praktisi Falun Gong menjadi sasaran utamanya.