China memperluas upaya penindakan transnasionalnya, negara ini memperkenalkan undang-undang baru untuk membungkam siapa pun di seluruh dunia yang mempertanyakannya, dan mencakup warga negara asing yang tinggal di luar China.
Undang-undang tersebut mendorong apa yang disebut PKC sebagai promosi persatuan dan kemajuan etnis. Istilah-istilah seperti persatuan etnis, patriotisme, dan tanah air sering muncul dalam propaganda China. Para komentator urusan China berkata istilah-istilah ini digunakan untuk mencuci otak dan mengendalikan narasi. Sebagai contoh, Taiwan. Salah satu argumen yang digunakan PKC untuk membenarkan rencananya menguasai pulau tersebut adalah persatuan etnis, walaupun rezim China tidak pernah memerintah pulau yang memiliki pemerintahannya sendiri itu.
Undang-undang baru ini menargetkan setiap organisasi atau individu yang terlibat aktivitas yang dianggap rezim sebagai ancaman, termasuk mereka yang tinggal di luar perbatasan China. Pelanggar akan menghadapi hukuman pidana berdasarkan undang-undang tersebut.
Namun, bagaimana cara China menghukum orang asing yang dilindungi oleh hak-hak seperti kebebasan berbicara? Ini bisa menjadi bagian dari rencana rezim komunis yang lebih luas. Xi Jinping kini tengah mendorong tata kelola global. Ia membahas rencana tersebut dengan para pemimpin puluhan negara di sebuah pertemuan puncak beberapa minggu yang lalu. Ia mengusulkan memanfaatkan pengaruh politik dan ekonomi China untuk memperluas kehadiran globalnya dan menantang tatanan dunia yang dipimpin AS saat ini.

