Keluarga

Anak Indonesia Gembira di Rumah

Hari anak nasional
Hari anak nasional.

Tagar Hari Anak Nasional 23 Juli 2020

Meski sedang dalam kondisi pandemi, tidak menyurutkan peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli lalu. Mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju,” pemerintah tentunya ingin semakin mewujudkan hak-hak anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak PBB Tahun 1989.

Mengutip pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional 2020 yang diterbitkan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, menghadapi tantangan berat karena adanya implikasi pandemi pada masyarakat.

Selama masa pandemi anak-anak menghadapi berbagai persoalan seperti masalah pengasuhan bagi anak yang orangtuanya positif COVID-19, kurangnya kesempatan bermain, keterbatasan pembelajaran bagi mereka yang tidak memiliki akses secara daring, serta meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi sebagai akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun diberlakukannya belajar dan bekerja dari rumah.

Dengan tagar #AnakIndonesiaGembiradiRumah, Peringatan Hari Anak Nasional di masa pandemi ini dirasa sebagai momen yang tepat untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam memenuhi hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terutama mendorong keluarga Indonesia untuk menjadi lembaga pertama dan utama (bukan sebaliknya, justru melakukan tindakan kekerasan) dalam memberikan perlindungan kepada anak. Dengan demikian, walaupun diterapkan belajar dari rumah dan adanya pembatasan-pembatasan sosial maupun fisik, anak-anak tetap merasa gembira meskipun tetap berada di rumah dalam jangka waktu yang panjang.

Ditetapkannya Hari Anak itu sendiri pada awalnya bertujuan untuk menghormati hak-hak anak di seluruh dunia, meskipun pada kenyataannya, tanggal perayaannya bervariasi di setiap negara. Hari Anak Internasional ditetapkan kali pertama pada 1925, di Jenewa selama World Conference on Child Welfare dan diperingati setiap 20 November untuk memperingati Deklarasi Hak-Hak Anak oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1959. Setelah bertahun-tahun diperingati, pada 20 November 1989 Majelis Umum PBB kembali mendeklarasikan Konvensi Hak-Hak Anak.

Deklarasi ini menghormati dan menjamin hak-hak setiap anak tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun tanpa dipandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik dan pendapat-pendapat lain, kebangsaan, asal etnik atau sosial, kekayaan, ketidakmampuan, kelahiran atau kedudukan lain dari anak atau orangtua anak atau pengasuhnya yang sah, yang kemudian dikenal dengan 10 Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB. Maka sejak 1990, Hari Anak Internasional juga menandai Konvensi Hak-Hak Anak selain Deklarasi Hak Anak.

Dua protokol tambahan juga diadopsi pada tanggal 25 Mei 2000. Protokol Tambahan mengenai Keterlibatan Anak-Anak dalam Konflik Senjata membatasi keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer, dan Protokol Tambahan Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Perdagangan Anak-Anak, Prostitusi Anak-Anak, dan Pornografi Anak-Anak.

Terlepas dari kesuksesan peringatan ini di masa pandemi, perlu diingat bahwa pada kenyataannya ada sebagian anak yang masih menghadapi masalah gizi buruk dan stunting serta masalah putus sekolah yang tentunya merupakan pekerjaan rumah bagi seluruh pilar bangsa terutama lembaga-lembaga terkait.

Upaya ini, tidak lain dan tidak bukan, hanyalah untuk menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air. (ntdindonesia/averiani)

Lebih banyak artikel Keluarga, silahkan klik di sini.

VIDEO REKOMENDASI