“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran dalam situasi pandemi ini.” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam kata pembuka paparan Senin (15/6) lalu.
Oleh karena itu, meski kalender akedemik tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020, namun hanya satuan pendidikan yang berada di zona hijau, atau sekitar 6% populasi peserta didik di seluruh Indonesia, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, namun dengan protokol yang sangat ketat.
Namun demikian, meski telah diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, satuan pendidikan di zona hijau harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan sebelum membuka sekolahnya.
Syarat pertama, lanjut Nadiem, tentu saja, satuan pendidikan tersebut harus berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Kedua, pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag harus menyetujui.
Ketiga, satuan pendidikan atau sekolah tersebut telah memenuhi semua daftar periksa dan persiapan pembelajaran tatap muka.
Jika ketiga hal ini telah dipenuhi, maka satuan pendidikan tersebut telah diperbolehkan membuka sekolah untuk melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Namun pada tahap akhir, ada satu perijinan lagi yang menjadi pertimbangan, yakni ijin dari orang tua. Orangtua harus menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Jika tidak menyetujui, siswa tersebut diperkenankan untuk tetap belajar di rumah.
“Sekolah boleh membuka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk berangkat ke sekolah,” jelas Nadiem dalam konferensi pers Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).
Rincian Tahapan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
Di luar syarat-syarat yang telah disebutkan, pembukaan sekolah juga dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penerapan kegiatan tatap muka dibuat berjenjang, diawali dari pendidikan tingkat atas dan sederajat:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B, paling cepat dilaksanakan Juli 2020
Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB, dilaksanakan dua bulan setelah tahap I, paling cepat September 2020
Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal, dilaksanakan dua bulan setelah tahap II, paling cepat November 2020
Semua satuan pendidikan harus melalui masa transisi (selama dua bulan pertama) terlebih dulu. Jika dirasa aman, baru dilanjutkan dengan masa “new normal”. “Pada saat sekolah sudah akan memulai pembelajaran tatap muka, tidak dapat dilaksanakan langsung seperti kondisi normal, selama masa transisi dua bulan, ada berbagai macam restriksi yang dilakukan. Yang terpenting adalah kondisi kelas,” terang Nadiem.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas), atau sekitar 50% kapasitas.
Untuk SLB, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas)
Untuk PAUD, jaga jarak minimal 3 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas)
Dengan pembatasan kapasitas per kelas, maka sistem pembelajaran akan dilakukan dengan cara bergiliran atau “shift” yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan, agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan belajar yang sama.
Perilaku wajib juga diberlakukan bagi seluruh lapisan akademika seperti penggunaan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam atau saat lembab, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Selama masa transisi, kegiatan lain selain kegiatan belajar mengajar (KBM), dilarang. Termasuk diantaranya semua aktivitas yang membuat siswa bercampur, seperti siswa yang berinteraksi antar kelas, kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, serta aktivitas lain seperti orangtua yang menunggu siswa di sekolah. Bila kondisi aman setelah melewati masa transisi, baru diperbolehkan dilakukan “new normal” dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Pendidikan Tinggi
Sedangkan untuk pendidikan tinggi, tahun akademik 2020/2021 dimulai pada Agustus 2020. Namun khusus untuk pembelajaran di perguruan tinggi, pada semua zona, wajib dilaksanakan secara daring untuk semua mata kuliah teori maupun praktik. Dalam hal mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, diharapkan diletakkan di bagian akhir semester.
Namun demikian, ada beberapa aktivitas prioritas yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring. Dalam hal ini pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait, seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi yang berkaitan dengan kelulusan, serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik atau vokasi serupa.
Aktivitas prioritas ini dimungkinkan agar tidak mengorbankan potensi kelulusan mahasiswa pada saat ini. Karena akan menciptakan berbagai masalah lain jika kelulusannya ditunda.
Terakhir, Nadiem menutup konferensi dengan menyampaikan, “Kalau zona hijau berubah menjadi kuning, berarti ulang lagi dari awal, dibubarkan lagi, dan semua belajar dari rumah lagi. Jadi ini akan menjadi suatu proses yang dinamis dan terus berubah. Diharapkan yang hijau masih hijau dan tidak berubah menjadi kuning, tetapi jika berubah menjadi kuning, prosesi dimulai dari awal lagi dan tunggu hijau lagi. Jadi ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, tetapi juga berbagai kementerian yang ada di sesi ini.” (NTDIndonesia/averiani)
Lebih banyak artikel Keluarga, silahkan klik di sini.
VIDEO REKOMENDASI
