Site icon NTD Indonesia

Sudah Kenalkah Anda dengan Kartu Identitas Anak?

Image : Screenshot kemendagri.go.id

Image : Screenshot kemendagri.go.id

Tidak terasa, saat ini telah memasuki bulan kedua di tahun 2019. Ini artinya program pemerintah yang akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk yang berusia dibawah 17 tahun bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) telah memasuki tahap akhir dari yang ditargetkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

Program yang dilakukan bertahap sejak tahun 2016 ini jangkauannya terus bertambah. Diawali dengan  50 daerah pada 2016, hingga 305 kabupaten/kota pada Juni 2018, menurut laman kemendagri. Sisanya, 206 kabupaten/kota diharapkan menerapkan KIA pada tahun 2019 ini.

Di daerah-daerah yang belum memberlakukan KIA, mungkin sedikit membingungkan para orang tua, mengingat beberapa sekolah telah mencantumkan KIA sebagai salah satu syarat pendaftaran siswa baru. Hal ini tentu bertujuan baik karena hadirnya KIA dimaksudkan sebagai pegganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepemilikan KIA sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Foto copy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Foto copy paspor dan izin tinggal tetap

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Adapun tata cara pembuatan KTP anak adalah sebagai berikut:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Pentingnya memiliki KIA ini antara lain sebagai tanda pengenal atau alat bukti diri yang sah dan memenuhi salah satu persyaratan pendaftaran sekolah baru. Selain itu, dalam Permendagri juga menyebutkan diperbolehkannya Dinas terkait untuk melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

Sambil menunggu seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia memberlakukan KIA sebagai pengganti KTP, tidak ada salahnya mengetahui informasi mengenai KIA ini. (ntdindonesia/averiani)