Seorang pemilik toko roti dengan marah pergi ke pengadilan, mengadukan pemilik peternakan yang selama ini memasok lemak susu segar kepada dirinya, yang ia katakan telah melakukan penipuan.
Hakim menerima pengaduan kasus tersebut, lalu persidangan dibuka dan hakim menanyakan kepada terdakwa (pemilik peternakan), “Apakah Anda ingin membela diri atas tuduhan pemilik toko roti yang mengatakan Anda saat memasok lemak susu segar telah mengurangi berat dari lemak susu segar itu?”
Pemilik peternakan itu adalah seorang yang rendah hati, saat mendapatkan panggilan dari pengadilan, ia datang memenuhi panggilan tersebut, ia dengan sabar mendengar keluhan pemilik roti itu. Saat itu yang terlintas dalam benaknya untuk selalu menjaga ketenangan hati dan kepala dingin saat menghadapi suatu permasalahan.
Dengan sikap yang bijak dia berkata kepada hakim tersebut, bahwa setiap kali mengirim lemak susu segar, berat kemasan sudah ditimbang sebelum dikirim, namun memang dapat mungkin terjadi masalah pada timbangan makanan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta izin sang Hakim untuk memeriksa barang bukti yang diajukan oleh pemilik toko roti.
Setelah mendengarkan penjelasan pemilik peternakan tersebut, hakim segera meminta barang bukti tersebut untuk dikeluarkan, yakni sebuah kemasan utuh lemak susu segar yang sehari lalu baru dikirimkan.
Pada kemasan lemak susu segar itu tertera tulisan berat 1 kilogram, tetapi setelah ditimbang beratnya memang hanya 900 gr. Kemudian hakim bertanya pada pemilik peternakan, mengapa berat lemak susu segar menjadi berkurang.
Pemilik peternakan itu memohon kepada hakim untuk memberi waktu memeriksa timbangan makanan miliknya. Dia berkata, “Bapak Hakim yang terhormat, karena letak peternakan kami terletak jauh dari tempat pengukuran ulang timbangan makanan, jadi mungkin saja sudah waktunya untuk dilakukan pengujian ulang, selain itu karena keterbatasan tenaga kerja pada peternakan saya mungkin saja telah terjadi kesalahan penimbangan. Oleh karena itu izinkan saya untuk memeriksa timbangan makanan tersebut, agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.”
Setelah mendengarkan penuturan pemilik peternakan tersebut, Hakim bersedia memberikan izin untuk memeriksa timbangan makanan miliknya. Mereka akhirnya pergi peternakan tersebut untuk memeriksa, dengan membawa contoh timbangan yang akurat milik pengadilan.
Setelah dilakukan pengujian, lemak susu yang ditimbang di timbagnan 2 peternakan menunjukkan angka 1 kg. Ternyata memang sudah waktunya untuk dilakukan kalibrasi pada timbangan tersebut.
Pemilik peternakan itu berkata kepada Hakim, “Bapak Hakim yang terhormat, timbangan ini memang sudah waktunya untuk dilakukan pengukuran ulang, untuk itu izinkan saya untuk mengganti ulang kiriman tersebut kepada pemilik toko roti.”
Setelah mendengarkan penuturan dari pemilik peternakan, sang hakim dengan tersenyum menengok kepada pemilik toko roti, dan bertanya apakah dia menerima penyelesaian perkaranya.
Pemilik toko roti itu benar-benar merasakan niat yang tulus dari pemilik peternakan tersebut, hatinya tergerak dengan kebajikan yang dipancarkan perilaku pemilik peternakan. Bagaimanapun juga pemilik peternakan tersebut telah menjadi pemasok kebutuhan susu dari usahanya selama bebertahun-tahun.
Untuk itu ia menerima penyelesaian masalah yang diajukan oleh pemilik peternakan itu. Namun dalam hatinya ia merasa tersadarkan bahwa masalah yang sepele seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan karena ledakan emosi, permasalahan selalu dapat terselesaikan jika hati merasa tenang dan pembicaraan dari hati ke hati. Saat itu hatinya berubah menjadi luas bagaikan cakrawala. Diam-diam ia merasa berterima kasih pada kebajikan dan ketulusan hati sang pemilik peternakan. (epochtimes/mimi/lin)
