Fokus

WN China yang Bekerja di Kedutaan Asing Diawasi Ketat

Warga negara China yang bekerja di kedutaan asing di China menghadapi peraturan baru. Badan administratif rezim China, Dewan Negara, mengumumkan aturan tersebut hari Senin.

Kedutaan asing hanya akan diizinkan untuk mempekerjakan warga negara China yang telah disetujui Beijing. Para karyawan akan berada di bawah pengawasan Kemenlu China bahkan setelah menandatangani kontrak dengan kedutaan asing. Penegak hukum, keamanan negara dan departemen pajak juga akan mengawasi.

Para ahli berkata aturan ini adalah usaha Beijing untuk menghentikan warga negara China membocorkan intelijen ke negara lain. Aturan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

slot gacor