Site icon NTD Indonesia

A.S. Cekal Jalur Pengiriman Lintas China dengan Bea 40%

Langkah Beijing membatasi ekspor tanah jarang ke AS membuat pemerintahan Trump berusaha mengurangi risiko rantai pasokan yang terkait rezim otoriter tersebut. Kini Gedung Putih meluncurkan kebijakan tarif baru yang akan mulai berlaku minggu depan. Kebijakan ini mengenakan bea masuk hingga 40% pada barang pengiriman lintas. Meskipun China adalah target yang jelas, aturan baru tersebut tidak menyebutkan negara-negara tertentu.

Setelah Presiden Trump memberlakukan tarif pada China selama masa jabatan pertamanya, para produsen China dengan cepat membangun gudang di luar negeri kemudian mengirim barang melalui negara lain untuk menghindari tarif AS.

Namun kini celah itu akan segera ditutup. Pada hari Kamis, Gedung Putih mengumumkan aturan baru yang menargetkan pengiriman lintas. Dalam tujuh hari, bea cukai AS akan mulai mengenakan tarif tambahan sebesar 40% untuk barang yang menghindari bea masuk melalui negara lain.

Jika suatu produk tidak mengalami perubahan substansial di negara transit, produk itu akan dianggap sebagai produk kiriman jalur transit dan dikenakan sanksi. Perubahan substansial berarti suatu produk harus diubah secara signifikan di negara lain agar dianggap dibuat di sana. Jika hanya berupa perubahan kecil, produk tetap dianggap berasal dari negara asal dan tarif berlaku.

Aturan ini didasarkan pada ketentuan yang sudah termasuk dalam perjanjian dagang AS-Vietnam. Serupa dengan perjanjian AS-Meksiko-Kanada, aturan ini akan mewajibkan, misalnya, setidaknya 75% mobil atau komponen suku cadang otomotif berasal dari Amerika Utara. Hal ini diperlukan untuk memenuhi syarat penyeberangan perbatasan bebas bea.